RADHINGGA DWI SETIANA
125010100111145
Resume Kuliah Umum
Reformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Oleh : BASRIEF ARIEF (Jaksa Agung Republik Indonesia)
Senin, 10 September 2012

Memasuki dunia hukum saat ini, kita perlu mengetahui tujuan dan misi ke depan, seperti apa dan bagaimana pada hakekatya kita harus bertindak sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Masalah penegakan hukum pada era ini menuntut adanya peningkatan kualitas yang lebih baik, termasuk perguruan tinggi menghasilkan sarjana hukum yang siap menjadi pakar dan memiliki komitmen dan akhlak yang mulia. Sebagai mahasiswa baru Fakultas Hukum, khususnya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kita harus menyadari dan mendasarkan misi kepada kinerja hukum yang tidak hanya berkemampuan akademik tinggi, profesioanal, dan hebat, melainkan kita juga harus menanamkan sikap dan sifat bermoral, beretika, dan agamis. Agar kelak kita benar-benar menjadi sosok aparat penegak hukum yang dicita-citakan bangsa untuk mengentaskan bangsa ini dari krisis yang berkepanjangan ini.

Penegakan hukum mempunyai arti yang luas dalam reformasi kejaksaan. Intinya adalah penegakan hukum adalah proses dimana agar hukum sesuai dengan semestinya. Penegakan hukum sendiri membutuhkan satu hal yang menuju ke arah reformasi birokrasi, yaitu membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi inilah yang akan menjadikan perubahan perilaku instansi maupun personal untuk meningkatkan kapasitas kejaksaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.Di sisi lain reformasi birokrasi diharapkan dapat digunakan sebagai patokan penetapan program-program kerja kejaksaan.

Dalam kinerja yang diharapkan maksimal, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa program kerja yang berorientasikan pada misi ke depan. Quick wins atau Program Percepatan merupakan program yang mengawali proses reformasi birokrasi. Hasil akhir atau keluaran dari program ini adalah perbaikan bisnis proses dari produk utama Kejaksaan. Program kerja ini dibagi dalam 3 jangka yang dalam kurun dan sasaran waktu berbeda, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Dalam jangka pendek Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penetapan strategis penanganan perkara, yang dalam hal ini adalah pidana umum dan pidana khusus. Dalam hal lain sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman, Kejaksaan Republik Indonesia selaku salah satu lembaga tinggi negara, harus mampu melaksanakan pembaruan dalam berbagai bidang kehidupan guna membentuk jati dirinya sebagai institusi negara, bukan institusi penguasa. Oleh karena itu, Kejaksaan Republik Indonesia mengadakan website kejaksaan.go.id, dalam rangka tidak hanya menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih informatif dan fungsional, melainkan juga untuk mewujudkan peran Kejaksaan yang lebih tegas, bersih, serta transparan dalam menjalankan fungsinya. Dalam jangka menegah Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengembangan dan implementasi kebijakan strategis yang disebut “pilot project”, serta melakukan pembenahan struktur SIMKARI. Sementara, dalam jangka panjang, Kejaksaan Republik Indonesia lebih mengarah ke pendalaman dan pembenahan infrastruktur SIMKARI pada seluruh unit kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dalam upaya mendukung sistem online penanganan pengaduan masyarakat, menetapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) sistem aplikasi SIMKARI, melaksanakan entri data melalui aplikasi SIMKARI secara serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta menetapkan dan melaksanakan program percepatan dan optimalisasi yang tidak hanya meliputi Pidum, Pidsus, dan Pengawasan,akan tetapi pengembangan yang dilakukan pada Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, dan Pembinaan.

Tujuan akhir dari Quick Wins (Program Percepatan) merupakan hal yang akan dicapai setelah dilaksanakannya program kerja dilihat dari keberhasilan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang tersebut. Diantaranya adalah Public Trust Building, Change (Mindset Work Culture Behavior), dan Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness. Public Trust Building diharapkan dapat membangun dan mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap segala kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Change atau Perubahan, berorientasikan pada kemaksimalan dalam pola pikir, budaya kerja, dan perilaku. Dan Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness diupayakan untuk membidik sasaran perbaikan bussiness process, yang merupakan produk utama Kejaksaan dengan peningkatan kinerja penanganan perkara serta pengaduan masyarakat.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa reformasi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, tengah dalam program yang menurut saya heading up oriented. Dan semua itu tentu saja berdaya guna dan tepat kerja dalam proses agar hukum berlaku sesuai dengan semestinya yang tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan yag maksimal terhadap masyarakat melalui peningkatan kapasitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Jayeng Kusuma Kridha

Istilah jawanya,"TITENANA!!!"

"Thank you": The Secret to Our Success!