RADHINGGA DWI SETIANA
125010100111145
Resume Kuliah Umum
Reformasi Kejaksaan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Oleh : BASRIEF ARIEF (Jaksa Agung Republik Indonesia)
Senin, 10 September 2012
Memasuki dunia hukum saat ini, kita perlu mengetahui
tujuan dan misi ke depan, seperti apa dan bagaimana pada hakekatya kita harus
bertindak sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Masalah penegakan hukum
pada era ini menuntut adanya peningkatan kualitas yang lebih baik, termasuk
perguruan tinggi menghasilkan sarjana hukum yang siap menjadi pakar dan
memiliki komitmen dan akhlak yang mulia. Sebagai mahasiswa baru Fakultas Hukum,
khususnya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kita harus menyadari dan mendasarkan
misi kepada kinerja hukum yang tidak hanya berkemampuan akademik tinggi,
profesioanal, dan hebat, melainkan kita juga harus menanamkan sikap dan sifat bermoral,
beretika, dan agamis. Agar kelak kita benar-benar menjadi sosok aparat penegak
hukum yang dicita-citakan bangsa untuk mengentaskan bangsa ini dari krisis yang
berkepanjangan ini.
Penegakan hukum mempunyai arti yang luas dalam reformasi
kejaksaan. Intinya adalah penegakan hukum adalah proses dimana agar hukum
sesuai dengan semestinya. Penegakan hukum sendiri membutuhkan satu hal yang
menuju ke arah reformasi birokrasi, yaitu membangun aparatur negara agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan
pembangunan nasional. Reformasi birokrasi inilah yang akan menjadikan perubahan
perilaku instansi maupun personal untuk meningkatkan kapasitas kejaksaan dalam
memberikan layanan kepada masyarakat.Di sisi lain reformasi birokrasi
diharapkan dapat digunakan sebagai patokan penetapan program-program kerja
kejaksaan.
Dalam kinerja yang diharapkan maksimal, Kejaksaan
Republik Indonesia memiliki beberapa program kerja yang berorientasikan pada
misi ke depan. Quick wins atau Program Percepatan merupakan program yang
mengawali proses reformasi birokrasi. Hasil akhir atau keluaran dari program ini adalah perbaikan bisnis proses dari produk
utama Kejaksaan. Program kerja ini dibagi dalam 3 jangka yang dalam
kurun dan sasaran waktu berbeda, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang.
Dalam jangka pendek Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penetapan
strategis penanganan perkara, yang dalam hal ini adalah pidana umum dan pidana
khusus. Dalam hal lain sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman, Kejaksaan
Republik Indonesia selaku salah satu lembaga tinggi negara, harus mampu
melaksanakan pembaruan dalam berbagai bidang kehidupan guna membentuk jati
dirinya sebagai institusi negara, bukan institusi penguasa. Oleh karena itu,
Kejaksaan Republik Indonesia mengadakan website kejaksaan.go.id, dalam rangka
tidak hanya menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih informatif dan
fungsional, melainkan juga untuk mewujudkan peran Kejaksaan yang lebih tegas,
bersih, serta transparan dalam menjalankan fungsinya. Dalam jangka menegah
Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengembangan dan implementasi kebijakan
strategis yang disebut “pilot project”, serta melakukan pembenahan struktur
SIMKARI. Sementara, dalam jangka panjang, Kejaksaan Republik Indonesia lebih
mengarah ke pendalaman dan pembenahan
infrastruktur SIMKARI pada seluruh unit kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri di seluruh Indonesia dalam upaya mendukung sistem online penanganan
pengaduan masyarakat, menetapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) sistem
aplikasi SIMKARI, melaksanakan entri data melalui aplikasi SIMKARI secara
serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta menetapkan dan
melaksanakan program percepatan dan optimalisasi yang tidak hanya meliputi
Pidum, Pidsus, dan Pengawasan,akan tetapi pengembangan yang dilakukan pada
Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, dan Pembinaan.
Tujuan akhir dari Quick
Wins (Program Percepatan) merupakan hal yang akan dicapai setelah
dilaksanakannya program kerja dilihat dari keberhasilan dalam jangka pendek,
menengah, dan panjang tersebut. Diantaranya adalah Public Trust Building,
Change (Mindset Work Culture Behavior), dan Improvement of Bussiness
Process/Core Bussiness. Public Trust Building diharapkan dapat membangun dan
mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap segala kinerja Kejaksaan Republik
Indonesia. Change atau Perubahan, berorientasikan pada kemaksimalan dalam pola
pikir, budaya kerja, dan perilaku. Dan Improvement of Bussiness Process/Core
Bussiness diupayakan untuk membidik sasaran perbaikan bussiness process, yang
merupakan produk utama Kejaksaan dengan peningkatan kinerja penanganan perkara
serta pengaduan masyarakat.
Dari sini kita dapat
menyimpulkan bahwa reformasi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang
berkeadilan, tengah dalam program yang menurut saya heading up oriented. Dan
semua itu tentu saja berdaya guna dan tepat kerja dalam proses agar hukum
berlaku sesuai dengan semestinya yang tujuan akhirnya adalah memberikan
pelayanan yag maksimal terhadap masyarakat melalui peningkatan kapasitas
kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment